.png)
- 01 Januari 2020
- Ahmad Mu'tasim
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui... Selengkapnya
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui... Selengkapnya
Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut: Penolakan atas permintaan... Selengkapnya
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan... Selengkapnya
SUSUNAN KEANGGOTAAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA GUNUNGTAWANG NO NAMA UNSUR KEDUDUKAN 1. H. DARSONO Kepala... Selengkapnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,... Selengkapnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,... Selengkapnya
Pada masa pemerintahan hindia belanda Desa Gunungtawang terdiri dari dua wilayah yaitu Sabrang Lor dan Sebrang Kidul. Antara Sebrang Lor dan Sebrang Kidul... Selengkapnya
Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan. Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah... Selengkapnya